Fathul Qorib: Salat Jumat

Syarat wajib salat Jumat adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, istithan (menetap). Untuk tiga syarat pertama (Islam, baligh, berakal), sama dengan syarat wajib salat dan syarat sahnya salat.


Ada penjelasan tambahan tentang poin istithan (menetap). Seseorang menetap ada tiga jenis, pertama adalah mustauthin: seseorang yang tidak mungkin pindah dari tempat itu, kecuali ada hajat. Kedua, mukim: seseorang menetap di suatu tempat namun akan kembali lagi ke tempat asalnya, untuk batasan mukim adalah 4 hari. Ketiga, musafir: menetap di suatu tempat kurang dari 4 hari dan kembali ke tempat asal.


Selanjutnya, yaitu tentang siapa saja yang tidak wajib salat Jumat. Mereka adalah yang kafir, anak kecil, orang gila, budak, orang sakit. Adapun syarat sahnya salat Jumat: darul iqomah (daerah yang ada pemukiman baik kota maupun desa), jumlah orang (laki-laki) yang menetap sejumlah 40 orang (menurut Imam Syar'i), sedangkan pendapat dari Ibn Hazim adalah 2 orang cukup karena ini batasan orang jamaah (bisa dalam praktiknya, 1 orang bilal dan 1 orang pengkhutbah).


Ada hal yang harus diketahui, beberapa hal berikut:

a. Ketika waktu yang tersedia tidak cukup untuk segala prosesi salat Jumat, maka diganti salat dhuhur

b. Ketika sudah keluar dari waktu dhuhur, tidak terpenuhinya salat dhuhur maka salt Jumat diganti dengan salat dhuhur

c. Jika ada keraguan, masih dalam waktu dhuhur atau sudah masuk asar, maka keputusan yang diambil adalah waktu dhuhur, sehingga disempurnakan dengan salat Jumat (berlandaskan dalam konteks Ushul Fiqh, al yaqiinu laa yuzaqu bisyak)


Sekian, 

Pengajian PP. Hasyim Asy'ari Bangsri (daring-luring bagi beberapa santri yang menetap di tengah pandemi) bersama Mbah To

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan Kesetaraan Dari Abi Quraish Untuk Pasangan Suami Istri

Pengalaman Saya Menjadi Perempuan

Profesor Grafton