Sabtu Belajar (Bab Salat Jumat dalam Kitab Fathul Mu'in)
Syarat sah salat Jumat yang sudah awam diperdengarkan salah satunya adalah jumlah jamaah sebanyak 40 orang. Namun, diantara keawaman tersebut, ada ta'bir lain yang dibahas oleh Gus Baha pada suatu kesempatan pengajian. Disuratkan dalam kitab Fathul Mu'in halaman 40. "Salat jamaah boleh ditunaikan dengan jamaah kurang dari 40". Sebelum menjelaskan lebih rinci, ungkapan yang saya ingat dari lisan Gus Baha, "Saya kecewa sekali dengan ulama yang selalu mengulang syarat salat Jumat adalah jumlah orangnya 40. Terkadang menghukumi tidak sah salat Jumat, bahkan tidak jadi menunaikan salat Jumat karena masyarakat yang berkumpul untuk salat Jumat tidak mencapai 40". Ulama atau santri yang demikian menandakan ngajinya belum tuntas. فتح المعين: صحف ٤٠ Keadaan salat Jumat kurang dari 40, tentu dibahas dan memiliki sebab tertentu. Jika suatu daerah terpencil yang penduduk sekitar masjid tidak mencapai 40, maka diperbolehkan untuk tetap menggelar salat Jumat walau jamaahny